Selamat Datang Kementerian Investasi

Muhammad Aziz Ali Mutia
4 min readMay 8, 2021

“Karena kunci ekonomi kita ada di investasi dan ekspor”

Presiden Joko Widodo pada Peresmian Pembukaan Musyawarah Nasional V APKASI 2021

Photo by CHUTTERSNAP on Unsplash

Pada hari Rabu, 28 April 2021 lalu, Presiden Jokowi Widodo resmi melantik Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 72/P Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Pengubahan Kementerian serta Pengangkatan Beberapa Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019–2024.

Mengapa harus ada dan seberapa pentingkah Kementerian Investasi?

BPS telah merilis pertumbuhan ekonomi Indonesia pada Q1 2021 yang masih terkontraksi 0,74% dibandingkan Q1 2020. Konsumsi rumah tangga yang menjadi komponen terbesar PDB Indonesia masih tertekan -2,23% dibandingkan Q1 2020. Sementara itu PMTB (Pembentukan Modal Tetap Bruto)/Investasi yang menjadi ‘gacoan’ pemerintah juga masih mengalami konstraksi 0,23% dibandingkan Q1 2020.

Menteri Keuangan dalam Musrenbangnas 2021 menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 sebesar 5,8% dengan didorong oleh pertumbuhan investasi 6,6% dan ekspor 6,8%. Investasi diharapkan dapat menjadi penggerak perekonomian ditengah defisit APBN yang semakin tinggi.

Pemerintah telah melakukan berbagai reformasi struktural untuk meningkatkan iklim investasi yang kondusif di Indonesia. Melalui omnibuslaw, pemerintah merevisi 79 Undang-Undang sekaligus yang harapannya dapat meningkatkan kemudahan berusaha. Reformasi kebijakan dan perizinan investasi tersebut tentu bermuara pada tugas dan fungsi BKPM yang semakin berat.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengamanatkan integrasi perizinan berusaha melalui Online Single Submission (OSS) yang dikelola BKPM. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, sistem OSS wajib digunakan oleh Kementerian/Lembaga, Pemda, Administrator KEK, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) dan Pelaku Usaha.

Selain itu, terkait pengembangan UMKM, BKPM juga diamanatkan untuk memastikan kemitraan antara PMA/PMDN dengan UMKM berjalan dengan baik sesuai Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal sehingga semakin banyak UMKM yang ‘naik kelas’. BKPM juga perlu memastikan perusahaan yang mendapatkan fasilitas penanaman modal bermitra dengan UMKM.

Sebelumnya, Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha telah mengamatkan Kepala BKPM untuk mengoordinasikan langkah-langkah perbaikan dalam rangka peningkatan peringkat Ease of Doing Business (EoDB). Selain itu BKPM juga diamanatkan untuk melakukan evaluasi pelaksanaan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga serta memfasilitasi pelaku usaha dalam pengurusan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi. Inpres tersebut juga mengamatkan Para Menteri/Kepala Lembaga untuk mendelegasikan kewenangan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi kepada Kepala BKPM.

BKPM telah mendapatkan kewenangan terkait fasilitas investasi dari Kementerian Keuangan baik berupa Tax Holiday, Tax Allowance maupun pembebasan bea masuk. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/2020 jo. PMK Nomor 96/2020 telah mengamatkan Kepala BKPM dapat memberikan pengurangan pajak penghasilan badan (Tax Holiday) dan Tax Allowance atas nama Menteri Keuangan. Proses tersebut juga diajukan melalui sistem OSS yang dikelola BKPM sebagai Lembaga OSS.

Tak hanya itu, sebagai upaya menciptakan iklim investasi yang kondusif baik di pusat maupun daerah, BKPM ditugaskan melakukan penilaian terhadap kinerja Kementerian/Lembaga dan Pemda baik provinsi maupun kabupaten/kota dalam melakukan pelayanan investasi sesuai Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi terhadap Kementerian/Lembaga dan Pemda. Ini berarti percepatan pelaksanaan berusaha dan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota serta di Kementerian/Lembaga juga harus menjadi concern BKPM.

Bapak Presiden juga menginstruksikan BKPM agar mampu merealisasikan investasi mangkrak dan mendorong investasi berkualitas, investasi yang menciptakan banyak lapangan pekerjaan, berorientasi ekspor, substitusi impor dan investasi di luar Jawa.

BKPM juga ditugaskan sebagai garda terdepan dalam menangkap potensi relokasi pabrik dari berbagai negara. Sepanjang tahun 2020, terdapat 16 perusahaan yang merelokasi investasinya ke Indonesia dengan nilai investasi mencapai US$ 7,15 miliar dan menyerap tenaga kerja hingga 68.000 orang. Terdapat 122 perusahaan potensial yang akan relokasi ke Indonesia dengan nilai investasi mencapai US$ 40,5 miliar yang mampu menyerap 156.430 tenaga kerja. Dan harapannya semakin banyak perusahaan-perusahaan lain yang merelokasikan pabriknya ke Indonesia untuk menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekspor.

Dengan semakin beratnya tugas BKPM dalam memulihkan perekonomian melalui peningkatan investasi yang berkualitas, Presiden merasa perlu menaikan status BKPM menjadi Kementerian Investasi/BKPM, tentu dengan kewenangan yang lebih luas. Berdasarkan Perpres Nomor 31 Tahun 2021, Menteri Investasi/Kepala BKPM diberi kewenangan untuk mengoordinasikan kewenangan urusan pemerintahan di bidang investasi dan penyelenggaran tugas pemerintahan di bidang penanaman modal yang dilaksanakan oleh BKPM sesuai Perpres Nomor 90/2007 jo. Perpres 24 Tahun 2020.

Keppres Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi juga mengamatkan Kementerian Investasi/BKPM sebagai garda terdepan untuk memastikan realisasi investasi setiap pelaku usaha yang telah mendapatkan perizinan berusaha, menyelesaikan masalah dan hambatan usaha (debottlenecking), mendorong percepatan usaha bagi sektor-sektor yang cepat menghasilkan devisa, lapangan kerja dan pengembangan ekonomi regional hingga mempercepat kerja sama investor dengan UMKM dan memberikan rekomendasi penindakan administratif kepada pimpinan kementerian/lembaga/otoritas dan pemerintah daerah yang menghambat dan menambah biaya berinvestasi di Indonesia. Menteri Investasi/Kepala BKPM juga memiliki kewenangan untuk memutuskan terkait realisasi investasi yang harus segera ditindaklanjuti kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah.

“Pertumbuhan ekonomi berkualitas harus ditopang dari pertumbuhan investasi dan ekspor. Kementerian Investasi memiliki peran yang sangat penting dalam mereform struktur perekonomian Indonesia”

Sri Mulyani, Menteri Keuangan

Akhirnya, selamat datang Kementerian Investasi, semoga keberadaan institusi ini semakin cepat memulihkan ekonomi nasional disaat pandemi.

Semoga perubahan nomenklatur ini membawa secercah harapan terhadap pemerataan ekonomi ke penjuru negeri.

Dan semoga dengan penambahan kewenangan ini akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok negeri.

Selamat bekerja

Salam,

Investasi untuk Indonesia Maju

Jakarta, 8 Mei 2021

Referensi :

--

--